Menurut PSAK No. 29 Tahun 2007:
1. Kegiatan Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi atau pencarian adalah setiap usaha dalam rangka mencari dan menemukan cadangan minyak dan gas bumi di daerah-daerah yang belum terbukti mengandung minyak dan gas bumi yang antara lain meliputi kegiatan-kegiatan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur eksplorasi dan pemboran sumur uji stratigrafi. Penyelidikan topografi adalah kegiatan pengukuran permukaan tanah yang bertujuan untuk membuat peta suatu daerah tertentu dan mengetahui sifat-sifat tanahnya. Penyelidikan geologi diantaranya terdiri dari penginderaan jauh foto udara (side looking air radar = SLAR) geologi lapangan dan geokimia yang bertujuan untuk menentukan ada tidaknya cekungan sedimen, menentukan jenis lapisan, ketebalan dan umur batuan, menentukan potensi kematangan batuan induk hidrokarbon, menentukan jebakan minyak dan gas bumi, dan mengkaji kemungkinan adanya batuan cadangan serta jenis minyak dan gas bumi yang terkandung di dalamnya. Penyelidikan geofisika merupakan kegiatan penyelidikan gravitasi, penyelidikan magnetic dan penyelidikan seismic.
2. Kegiatan pengembangan
Kegiatan pengembangan merupakan setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangkan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sampai siap berproduksi. Kegiatan pengembangan cadangan meliputi kegiatan penyediaan peralatan dan persediaan, penambangan, pengairan, pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi, penyediaan sistem pengurasan yang telah diperbaiki.
Produksi adalah semua kegiatan dalam rangka pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi dari cadangan terbukti serta pengangkutannya ke stasiun pengumpul yang antara lain meliputi kegiatan pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi, proses pemisahan antara minyak, gas bumi dan endapan dasar dan air, pengangkutan minyak dan gas dari permukaan bumi ke stasiun pengumpul dan pengumpulan minyak mentah di tangki penimbun. Biaya-biaya yang dikeluarkan adalah biaya-biaya pengurasan tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga, pengumpulan dalam tangki penimbunan, pemisahan antara minyak, gas bumi dan endapan dasar air (basic sedimen & water = BS&W).
4. Kegiatan pengolahan
Yang dimaksud dengan pengolahan minyak dan gas bumi adalah proses pengolahan minyak mentah dan gas bumi menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas dan non BBM menjadi produk petrokimia
Yang dimaksud dengan produk BBM adalah avigas, avtur, super, premium, kerosene, solar, minyak diesel ( industrial Diesel oil), minyak bakar. Yang dimaksud dengan produk non BBM adalah hasil kilang di luar BBM, yaitu low sulphur waxy residu, naptha, bahan pelumas, asphalt dan sebagainya. Yang dimaksud dengan produk petrokimia adalah hasil pengolahan dari gas dan produk non BBM yaitu purified terephtalic acid, methanol, polypropylene, olefin dan lain-lain.
5. Kegiatan Transportasi
Kegiatan transportasi merupakan kegiatan pengangkutan minyak mentah daan produk LPG dengan kapal atau alat apung lain melalui laut dan atau sungai dari pelabuhan muat ke lokasi pelabuhan bongkar secara langsung maupun melalui sarana timbun apung.
6. Kegiatan Pemasaran
Pemasaran merupakan semua kegiatan yang berkaitan dengan penjualan minyak mentah dan gas bumi kepada pemakai atau penyalur di dalam dan di luar negeri.
7. Kegiatan lain-lain
Akuntansi lain-lainnya terdiri dari akuntansi pelabuhan khusus , akuntansi telekomunikasi, akuntansi kontrak bantuan teknis, akuntansi unitisasi, akuntansi pengurasan tahap kedua dan akuntansi joint operation