Jumat, 11 Mei 2012

Jumat, 23 September 2011

Akuntansi Leasing

Leasing

Sewa guna usaha (lease) adalah sebuah kontrak yang merinci persyaratan-persyaratan di mana pemilik properti, yaitu lessor (orang yang menyewakan) mentransfer hak penggunaan property kepada lessee (penyewa). Sewa guna usaha dalam akuntansi dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu:

1. Capital lease, dimana sewa guna usaha memberikan hak kepada lessor untuk memiliki aktiva yang disewaguna usahakan.

2. Operating lease, sewa guna usaha, di mana lessee tidak memberikan hak memiliki aktiva yang disewagunausahakan, tetapi hanya bersifat sewa biasa.

Akuntansi sewa guna usaha Modal bagi lessee

Sewa guna usaha modal ( capital lease) dianggap lebih mirip dengan pembelian daripada penyewaan property. Konsekuensinya, akuntansi untuk sewa guna usaha modal oleh lessee memerlukan pencatatan yang serupa dengan pembelian asset dan sebagai utang adalah nilai sekarang dari pembayaran minimum sewa guna usaha di masa depan.

Ilustrasi pencatatan untuk sewa guna usaha modal:

Diasumsikan PT Marsyanda menyewa guna usaha peralatan dari PT ULL dengan persyaratan :

a. Periode sewa guna usaha 5 tahun, dimulai 1 januari 2008 tidak dapat dibatalkan

b. Jumlah sewa guna usaha Rp 65.000.000 per tahun di bayar di muka, termasuk Rp 5.000.000 untuk biaya pelaksanaan

c. Perkiraan umur ekonomis peralatan 5 tahun

d. Nilai sisa peralatan yang diharapkan akhir tahun sewa guna usaha tidak ada

Dengan menggunakan perhitungan nilai sekarang maka nilai sewa guna usaha adalah Rp 250.192.000

Ayat jurnal yang dibutuhkan dalam sewa guna usaha awal periode adalah:

Keterangan

Debet

Kredit

1 jan 2008

Peralatan yang disewagunausahakan

Rp 250.192.000

Kewajiban dalam sewa guna usaha modal

Rp 250.192.000

1 jan 2008

Beban sewa guna usaha

Rp 5.000.000

Kewajiban dalam sewa guna usaha modal

Rp 60.000.000

kas

Rp 65.000.000

Untuk penyusutan lessee dapat menghitung penyusutan sebagai berikut:

Keterangan

Debet

Kredit

Beban amortisasi atas asset yang disewaguna usahakan

Rp 50.038..000

Akumulasi amortisasi atas asset yang disewa gunausahakan

Rp 50.038..000

Skedul pembayaran sewa guna usaha selama 5 tahun:

Tanggal

Deskripsi

Jumlah

Beban Bunga

Pokok Kewajiban

Kewajiban sewa guna usaha

1/1/08

Saldo Awal

250.192.000

1/1/08

Pembayaran

60.000.000

60.000.000

190.192.000

31/12/08

Pembayaran

60.000.000

19.019.000

40.981.000

149.211.000

31/12/09

Pembayaran

60.000.000

14.921.000

45.079.000

104.132.000

31/12/10

Pembayaran

60.000.000

10.413.000

49.587.000

54.545.000

31/12/11

Pembayaran

60.000.000

5.455.000

54.545.000

0

31 des 2008

Biaya pelaksanaan Rp 5.000.000

Kewajiban dalam sewa guna usaha Rp 40.981.000

Beban Bunga Rp 19.019.000

Kas Rp 65.000.000




Kamis, 28 Mei 2009

KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS2

Menurut PSAK No. 29 Tahun 2007:


1. Kegiatan Eksplorasi

Kegiatan eksplorasi atau pencarian adalah setiap usaha dalam rangka mencari dan menemukan cadangan minyak dan gas bumi di daerah-daerah yang belum terbukti mengandung minyak dan gas bumi yang antara lain meliputi kegiatan-kegiatan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur eksplorasi dan pemboran sumur uji stratigrafi. Penyelidikan topografi adalah kegiatan pengukuran permukaan tanah yang bertujuan untuk membuat peta suatu daerah tertentu dan mengetahui sifat-sifat tanahnya. Penyelidikan geologi diantaranya terdiri dari penginderaan jauh foto udara (side looking air radar = SLAR) geologi lapangan dan geokimia yang bertujuan untuk menentukan ada tidaknya cekungan sedimen, menentukan jenis lapisan, ketebalan dan umur batuan, menentukan potensi kematangan batuan induk hidrokarbon, menentukan jebakan minyak dan gas bumi, dan mengkaji kemungkinan adanya batuan cadangan serta jenis minyak dan gas bumi yang terkandung di dalamnya. Penyelidikan geofisika merupakan kegiatan penyelidikan gravitasi, penyelidikan magnetic dan penyelidikan seismic.


2. Kegiatan pengembangan

Kegiatan pengembangan merupakan setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangkan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sampai siap berproduksi. Kegiatan pengembangan cadangan meliputi kegiatan penyediaan peralatan dan persediaan, penambangan, pengairan, pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi, penyediaan sistem pengurasan yang telah diperbaiki.


3. kegiatan produksi

Produksi adalah semua kegiatan dalam rangka pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi dari cadangan terbukti serta pengangkutannya ke stasiun pengumpul yang antara lain meliputi kegiatan pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi, proses pemisahan antara minyak, gas bumi dan endapan dasar dan air, pengangkutan minyak dan gas dari permukaan bumi ke stasiun pengumpul dan pengumpulan minyak mentah di tangki penimbun. Biaya-biaya yang dikeluarkan adalah biaya-biaya pengurasan tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga, pengumpulan dalam tangki penimbunan, pemisahan antara minyak, gas bumi dan endapan dasar air (basic sedimen & water = BS&W).


4. Kegiatan pengolahan

Yang dimaksud dengan pengolahan minyak dan gas bumi adalah proses pengolahan minyak mentah dan gas bumi menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas dan non BBM menjadi produk petrokimia

Yang dimaksud dengan produk BBM adalah avigas, avtur, super, premium, kerosene, solar, minyak diesel ( industrial Diesel oil), minyak bakar. Yang dimaksud dengan produk non BBM adalah hasil kilang di luar BBM, yaitu low sulphur waxy residu, naptha, bahan pelumas, asphalt dan sebagainya. Yang dimaksud dengan produk petrokimia adalah hasil pengolahan dari gas dan produk non BBM yaitu purified terephtalic acid, methanol, polypropylene, olefin dan lain-lain.


5. Kegiatan Transportasi

Kegiatan transportasi merupakan kegiatan pengangkutan minyak mentah daan produk LPG dengan kapal atau alat apung lain melalui laut dan atau sungai dari pelabuhan muat ke lokasi pelabuhan bongkar secara langsung maupun melalui sarana timbun apung.


6. Kegiatan Pemasaran

Pemasaran merupakan semua kegiatan yang berkaitan dengan penjualan minyak mentah dan gas bumi kepada pemakai atau penyalur di dalam dan di luar negeri.


7. Kegiatan lain-lain

Akuntansi lain-lainnya terdiri dari akuntansi pelabuhan khusus , akuntansi telekomunikasi, akuntansi kontrak bantuan teknis, akuntansi unitisasi, akuntansi pengurasan tahap kedua dan akuntansi joint operation

Senin, 25 Mei 2009

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan minyak dan gas

KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS

Kegiatan sektor minyak dan gas dapat dibagi menjadi kegiatan hulu (upstream) yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi serta kegiatan hilir (downstream) yang meliputi pengolahan, penyulingan, pemasaran, dan distrubusi. Proses eksplorasi dimulai dengan pencarian wilayah yang mengandung cadangan minyak dan gas. Pemetaan geologi dan survey geofisika dan seismik dilakukan untuk mengetahui daerah-daerah mana saja yang mempunyai kandungan minyak dan gas. Berdasarkan letak sumber minyak dan gas bumi tersebut, kita mengenal 2 jenis pertambangan minyak dan gas bumi yaitu di darat (on shore) dan di lepas pantai (off shore). Setelah ditemukan daerah yang mempunyai cadangan minyak maka dimulailah pemasangan fasilitas produksi dan pengeboran/drilling, kemudian pengangkatan minyak, penyulingan, proses produksi dan distribusi.